. . . . .Translate English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

UU Perkoperasian Lama Sudah Tidak Memadai

KOPI GAYO Shop | 1:12 AM | 0 komentar

Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan
Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrument pembangunan koperasi di Indonesia.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada kenyataannya sudah tidak memadai lagi," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hokum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi.

Terlebih, kata dia, tatkala dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

"Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, ia berpendapat perlu diadakan pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.

Ia menambahkan, pembaharuan hukum itu harus sesuai dengan tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

"Sejalan dengan hal itulah, maka Panja RUU tentang Perkoperasian DPR-RI bersama Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM, telah berhasil merumuskan peraturan perundang-undangan yang baru dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada hari ini (Kamis, 18/10)," katanya.

Menteri menharapkan keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian itu akan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Koperasi pada masa mendatang.

"Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah," katanya.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dimintanya untuk berkomitmen membantu, mendorong penguatan lembaga melalui berbagai program dan kegiatan seperti pendidikan, penyuluhan, penelitian, pelatihan, fasilitasi dan konsultasi.

Dengan komitmen kebersamaan tersebut diharapkan Menteri dapat lebih mendorong tumbuhnya ekonomi Nasional yang semakin meningkat dan sustainable.

"Undang-Undang tentang Perkoperasian ini disusun dan dirumuskan melalui suatu proses yang panjang dan merupakan hasil jerih payah banyak pihak dan masyarakat dengan mengakomodasi berbagai gagasan yang cemerlang, yang dituangkan ke dalam rumusan Rancangan Undang-Undang," katanya.

Proses itu merupakan ikhtiar yang menguras tenaga dan pikiran, semua pihak telah bekerja keras dengan penuh pengabdian, ketekunan, dan kesabaran, demikian Sjarifuddin Hasan.(rr)


Category: , ,

  • Artikel ini ditulis oleh Tim Ketiara Coffee
  • Diterbitkan pada hari :
  • Dalam kategori : , ,
  • Telah dibaca sebanyak 0 kali meninggalkan komentar
  • Ayo Berlangganan artikel blog Ketiara Coffee via RSS Feed atau Email

0 komentar