. . . . .Translate English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Mencermati Perubahan UU Perkoperasian

KOPI GAYO Shop | 5:24 AM | 1 komentar


UU Koperasi Indonesia
UU Koperasi Indonesia
Perubahan UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Indonesia, sebagai peganti UU No 25 Tahun 1992.

Jika dicermati ada perubahan cukup radikal terkait dengan keorganisasian Koperasi (Pengurus, pengawas dan Kenggotaan), permodalan Koperasi, dan kuasa Rapat Anggota. Tentu saja Undang-undang ini masih harus dilengkapi dengan 10 PP dan 5 Permen, misal terkait dengan tata cara pembubaran Koperasi, penjenisan Koperasi dll.


Ada beberapa hal yang perlu kita cermati misalnya seperti :

- UU hanya mengenal 4 jenis Koperasi (Koperasi Pemasaran, Produksi, konsumsi, Koperasi Kredit), jenis Koperasi KSU atau KUD tidak dikenal lagi. Demikian pula multi usaha Koperasi, harus berbuah menjadi 4 jenis Koperasi diatas. Pemerintah memberikan waktu selama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum, bagaimana tehnisnya, kita masih menunggu PP dan permen tentang ini.

- Pengurusan Koperasi, kini dibolehkan dari non-anggota dengan syarat tertentu yang diatur dalam UU. Tentu saja aturan ini akan bertabrakan dengan Standar FLO International.

- Kewenangan pengawas sangat besar sekarang, disamping Kuasa Rapar Anggota Pengawas dengan alasan tertentu dapat memberhentikan pengurus tanpa melewati mekansime Rapat Anggota terlebih dahulu. Ini juga akan bersebrangan dengan aturan standar kita tentang pemberhentian pengurus dan pengawas

- Balas jasa (gaji) untuk pengurus dan pengawas sekarang diatur dengan jelas dalam UU

- Permodalan Koperasi, istilah simpanan pokok dan simpanan wajib dan sukarela ditiadakan, menjadi setoran pokok dan setoran wajib yang disyahkan melalu sertifikasi modal angota, dikeluarkan oleh Koperasi. Seperti namanya setoran, anggota tidak dapat menarik kembali setoran ini jika mereka keluar dari Koperasi

- Struktur permodalan Koperasi, kini menjadi modal sendiri, modal luar, dan donasi. Dalam aturan donasi, donasi yang diterima oleh Koperasi harus dilaporkan kepada pemerintah dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.

 Mari kita analisa bagimana implikasinya terhadap penerimaan premium di Koperasi? Yang selama ini dicatat dalam account donasi dalam pembukuaan Koperasi


Download Perubahan UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Indonesia, sebagai peganti UU No 25 Tahun 1992.


Terimakasih agar dapat menjadi pedoman bagi kita.

Category: , ,

1 comment:

  1. kalau di penyajian laporan keuangannya apa yang membedakannya

    ReplyDelete